Kejagung Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi Jembatan Timbang Siantan Tahap IV, Rp 2,4 Miliar Telah Disita dan Dititipkan di BNI

PONTIANAK – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 saat ini memang sedang dalam penanganan Kejaksaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (8/7/2025), untuk menghindari spekulasi dan informasi yang simpang siur di masyarakat.

“Perkara ini benar adanya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Jembatan Timbang Siantan. Dan benar, sejumlah uang sebesar Rp 2,4 miliar telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tegas Harli.

Ia menjelaskan, uang yang disita tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan lainnya di Bank Negara Indonesia (BNI), sebagaimana prosedur yang berlaku. Penitipan ini dilakukan karena proses hukum masih berlangsung di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Ini sama seperti yang kita lakukan di pusat, ada penitipan sementara. Uang itu harus disita karena masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa Rp 2,4 miliar tersebut dirampas untuk negara, maka akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara,” jelas Harli.

Namun, Harli juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati putusan akhir pengadilan.

“Kalau ada putusan lain, tentu kita patuh dan akan melaksanakan apa pun yang diputuskan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Terkait keberadaan uang Rp 2,4 miliar yang disebut-sebut dibawa dengan mobil ke kantor Kejaksaan Tinggi, Harli mengonfirmasi bahwa uang tersebut memang merupakan bagian dari barang bukti yang telah dititipkan di rekening penampungan.

“Ya, Rp 2,4 miliar itu yang sudah kami titipkan di RPL (Rekening Penampungan Lain), tepatnya di Bank BNI. Ini penting disampaikan secara terbuka agar tidak ada prasangka buruk atau informasi yang bias,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan pejabat dari Kejaksaan maupun pihak lainnya, Harli menyatakan bahwa Kejaksaan sangat terbuka terhadap setiap informasi, termasuk laporan masyarakat.

“Kami tidak anti kritik. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, itu pasti ditindaklanjuti. Mekanisme pengawasan internal sedang berjalan. Jadi mari kita tidak berprasangka, semua akan diproses berdasarkan bukti-bukti yang valid,” ujarnya.

Harli juga membenarkan bahwa salah satu oknum Kejaksaan telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bagian dari proses pengawasan internal.

“Ya, itu betul. Tapi sekali lagi, mari kita tidak berprasangka buruk. Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah informasi yang beredar itu benar atau tidak, dan kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *