KETAPANG – Tim kuasa hukum yang dipimpin Rupinus Junaidi, S.H menyoroti proses penetapan tersangka oleh Polres Ketapang dalam kasus dugaan pembakaran dan teror di Kecamatan Air Upas.
Kuasa hukum menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua warga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Rupinus Junaidi menyatakan kliennya tidak pernah menerima panggilan klarifikasi ataupun diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami langsung ditangkap dan ditahan tanpa melalui tahapan yang jelas. Hal ini kami nilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum,” ujarnya.
Senada, anggota tim kuasa hukum, Lusminto, menegaskan pihaknya mendukung upaya aparat dalam mengungkap kasus teror, namun prosesnya harus tetap sesuai aturan.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi prosedur harus dijalankan secara profesional dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya dugaan bahwa klien mereka bukan pelaku utama serta belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.
Selain itu, mereka menilai proses penyidikan dilakukan secara terburu-buru dan tidak memenuhi prinsip due process of law.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum mendesak Kapolres Ketapang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik.
Mereka juga memastikan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan di pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keadilan bagi klien kami,” tegas Rupinus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut.

