KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan penerapan moratorium pendirian gerai ritel modern berjaringan seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah gerai ritel modern dinilai sudah berlebihan dan berpotensi menghambat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Pertama, jumlahnya sudah terlalu banyak. Kita juga harus memberikan ruang dan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal agar bisa bertahan dan berkembang,” kata Sujiwo saat ditemui di Jalan Poros Sungai Durian, Selasa (10/2/2026).
Selain persoalan jumlah, Sujiwo juga menyoroti kontribusi sosial ritel modern terhadap masyarakat dan UMKM di Kubu Raya. Menurutnya, selama ini peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari ritel modern tersebut belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat setempat.
“Yang saya lihat, kepedulian terhadap UMKM masih sangat minim. Kontribusi CSR-nya juga belum jelas dampaknya bagi masyarakat Kubu Raya,” ujarnya.
Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menata kembali keberadaan ritel modern agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi. Ia juga berharap adanya dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Karena itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Tidak menutup kemungkinan akan dibentuk satuan tugas untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Sujiwo, kebijakan moratorium ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi UMKM lokal agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“Kita ingin ekonomi daerah maju, dan UMKM harus menjadi bagian penting dari kemajuan itu,” pungkasnya. (Tr)


Tinggalkan Balasan