KUBU RAYA – Sejumlah nelayan di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Kondisi tersebut memaksa mereka membeli solar di luar dengan harga yang lebih tinggi.
Salah seorang nelayan, Musa, mengatakan harga solar yang dibeli di luar SPBN kini mencapai Rp15.000 per liter. Harga tersebut mengalami kenaikan bertahap dari sebelumnya sekitar Rp10.500 per liter.
“Kita beli di eceran Dulu Rp10.500, kemudian naik menjadi Rp11.500 sampai Rp13.000, sekarang mencapai Rp15.000. Kami terpaksa membeli di luar karena tidak bisa mengisi di SPBN,” ujarnya saat ditemui di Desa Tanjung Saleh, Senin (20/4/2026).
Musa mengaku nelayan kecil kesulitan mengakses solar di SPBN. Ia menduga distribusi bahan bakar lebih banyak dinikmati oleh pihak tertentu.
“Nelayan kecil seperti kami sulit mendapatkan. Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa. Kami pernah ingin mengisi dalam jumlah kecil, tetapi tidak dilayani,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Pada awalnya, nelayan masih mendapatkan jatah sekitar 200 liter, namun kini akses tersebut semakin terbatas.
“Sekarang membeli 5 liter saja tidak bisa. Yang mengisi justru kapal-kapal besar,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan nelayan lainnya, Awik (78). Ia menilai nelayan kecil semakin tertekan karena harus membeli solar dari pengepul dengan harga tinggi, sementara hasil tangkapan tidak menentu.
“Seharusnya SPBN diperuntukkan bagi nelayan kecil, tetapi yang mendapatkan justru kapal besar. Kami yang kecil malah tidak kebagian,” ujarnya.
Awik juga menyebut, sebelumnya nelayan masih bisa memperoleh solar dengan rekomendasi. Namun saat ini mereka tidak lagi mendapatkan jatah dengan berbagai alasan.
“Dulu kami masih bisa mendapatkan. Sekarang disebut alat tangkap kami tidak sesuai, padahal dari dulu kami menggunakan alat yang sama,” katanya.
Nelayan lainnya juga mengaku terpaksa membeli solar dari pengepul demi tetap melaut.
“Kami tidak punya pekerjaan lain. Mau tidak mau harus membeli dengan harga mahal, meski hasil tangkapan belum tentu mencukupi,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas SPBN Benteng, Kecamatan Sungai Kakap, Munir, menjelaskan bahwa pengisian BBM di SPBN harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan izin dan rekomendasi.
“Pengisian harus sesuai aturan. Jika tidak memiliki izin, maka tidak dapat dilayani. Selain itu, pengisian juga harus antre,” jelasnya.
Munir menegaskan tidak semua kapal berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“Tidak semua kapal memiliki izin. Jika tidak ada izin, maka tidak bisa dilayani. Itu sudah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, para nelayan menilai masih terjadi ketimpangan dalam distribusi solar. Mereka menyebut kapal berukuran besar lebih mudah mendapatkan pasokan dibandingkan nelayan kecil.
Para nelayan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera mengevaluasi sistem distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami berharap harga kembali normal dan nelayan kecil bisa mendapatkan solar seperti sebelumnya. Kami bergantung pada hasil melaut,” tutup Musa.(Ki)
