KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperkuat sinergitas bersama Badan Pengurus SAMPAN Kalimantan Barat dalam pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Kubu Raya.
Isi paparan sambutan Bupati Kubu Raya, dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi mengatakan bahwa kawasan mayoritas perhutanan sosial di Kubu Raya berada di wilayah gambut dan mangrove yang sangat rentan terhadap bencana alam, baik kebakaran hutan dan lahan, banjir maupun abrasi pantai. Oleh karna itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merasa penting untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Perlu disampaikan juga bahwa pemerintah kabupaten kubu raya sedang berupaya untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” ujar Agus Siswandi saat sambutan disuksi multipihak, di Aula Kantor Bupati, Selasa (6/5/2025).
Melalui upaya-upaya tersebut Pemkab kubu raya mencoba untuk menyusun sebuah instrumen sebagai pedoman dalam merumuskan skenario upaya pembangunan rendah karbon dengan memperhatikan karakteristik sosial, ekonomi di Kabupaten Kubu Raya dan sinergis dengan RT/RW Kubu Raya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengurus Sampan Kalimantan Barat, Fajri Nailus menilai sinergi antara pemerintah daerah, pemegang izin, lembaga teknis pusat masih lemah, padahal skema perhutanan sosial dinilai strategis dalam mewujudkan keadilan akses, pelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan.
“Pentingnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pengelolaan perhutanan sosial, terutama diwilayah Kabupaten Kubu Raya ini,” kata Fajri.
Fajri mengampaikan terkait pengelolaan perhutanan sosial harus di dorong melalui sinergi pemerintah daerah, serta unit teknis terkait dari pemerintah pusat.
“Kita berharap Kegiatan yang kita selenggarakan ini dapat dukungan dari pemerintah secara konkret, baik berupa kebijakan, teknis, maupun yang dapat mempercepat pengelolaan perhutanan sosial sesuai tujuan besarnya,” ungkap fajri.
Ia pun memaparkan tujuan utama dari perhutanan sosial ada tiga, yaitu keadilan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, partisipasi dalam pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa. Dalam kegiatan perhutanan sosial juga sudah memiliki legalitas.
“Terkait legalitas, pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat sudah punya payung hukum yang kuat melalui SK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan berbagai skema, seperti Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR),” jelasnya.(TR)