PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, meminta masyarakat untuk segera melapor secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit. Laporan dapat disampaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat.

Krisantus menyampaikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak tenaga kerja maupun ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Itu tentu sudah ada undang-undangnya. Bisa dihukum itu. Perusahaan yang tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hubungan industrial dapat dikenai sanksi karena memang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan secara tertulis dan resmi, bukan melalui pesan singkat maupun media sosial.

“Kadang-kadang lapor lewat WA, ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalau ada kenyataan seperti itu, buat surat. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.

Wakil gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat untuk memastikan hubungan kerja yang adil, tidak mengeksploitasi tenaga kerja, serta memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Mulai saat ini harus benar-benar tegas. Jangan mengeksploitasi tenaga kerja. Hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha harus dijaga dengan baik, dan perjanjian kerja juga harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hubungan industrial idealnya bersifat saling menguntungkan. “Pekerja harus mendapatkan hasil yang layak, jaminan kesehatan, dan gaji sesuai standar,” ujarnya.

Krisantus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak akan mentolerir praktik pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dan melanggar hak pekerja, masyarakat jangan ragu. Lapor secara resmi ke pemerintah provinsi agar dapat kami tindak sesuai aturan,” tutupnya. (TR)