PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut mencakup kebutuhan pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan terdampak.
Dukungan anggaran itu dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026. Dari total tersebut, Rp20 miliar bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan Rp40 miliar merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Pendanaan tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan karhutla secara terpadu, terutama dalam merespons kondisi di lapangan dan dampak kebakaran terhadap masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026, bantuan Pemerintah Pusat dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla.
Sejumlah kebutuhan yang menjadi prioritas antara lain operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi petugas, serta operasional posko penanganan karhutla.
Selain pemadaman, anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung distribusi bantuan, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan, serta pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.
Dukungan juga mencakup penyediaan sarana dan prasarana penanganan karhutla, seperti alat pelindung diri (APD), pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan pemadam, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.
Untuk sektor kesehatan, anggaran dapat digunakan untuk mendukung pelayanan medis, penyediaan masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, dukungan juga dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk untuk insentif pemadaman serta kegiatan pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penanganan karhutla.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Ria Norsan, Jumat (18/9/2026).
Pemprov Kalbar menyatakan penggunaan anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Dalam situasi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan penggunaan anggaran dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan dukungan anggaran tersebut, Pemprov Kalbar menyatakan penanganan karhutla akan diarahkan pada tiga aspek utama, yakni pemadaman kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.(TR)

