PONTIANAK – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat baru saja mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas. Lokasinya berada di Dusun Jeranai Desa Lintang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Direktur Krimsus Kombes Pol Burhanudin menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada 29 Juli 2025 lalu. Dari operasi itu, dua orang berhasil diamankan.
“Kita amankan dua tersangka. Inisialnya A alias UWB dan satu lagi S alias BMN. Mereka melakukan penambangan ilegal pakai rakit atau lanting di tengah sungai,” jelas Burhanudin Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rabu siang (6/8/2025).
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya dua buah rakit (lanting), masing-masing dilengkapi dengan mesin penyedot emas. Selain itu, ada karpet kain, alat pendulang, mesin pompa air, potongan drum plastik, hingga pipa spiral. Selain itu, juga menemukan logam merkuri dalam botol kecil zat berbahaya yang biasa dipakai untuk memisahkan emas dari pasir atau tanah.
Tak hanya itu, dari hasil penyedotan, ditemukan butiran pasir diduga mengandung emas, meski hanya kurang dari satu gram.
“Kegiatan mereka ini sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, juga membahayakan diri sendiri karena pakai bahan kimia seperti merkuri,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, emas yang berhasil didulang kemudian dijual ke penampung-penampung di sekitar wilayah tersebut. Namun polisi masih mendalami jaringan distribusinya.
“Penampungnya sedang kita telusuri. Ini masih proses pengembangan,” kata Burhanudin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Terancam 5 Tahun Penjara serta Denda Rp 100 Miliar.
“Kami akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal seperti ini. Tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak sungai dan ekosistem sekitarnya,” tambahnya.(TR)