NTT – Polres Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan YN (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Kapolres TTS Hendra Dorizen menjelaskan, YN dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dalam ketentuan ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3 miliar apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurut Hendra, tersangka sempat menyangkal keterlibatannya saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dibawa ke lokasi kejadian dan dilakukan pemeriksaan lanjutan, YN akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan batu dan memukul bagian kepala,” ungkap Kapolres.
Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi guna memperkuat penyidikan.
Tinggalkan Balasan