PONTIANAKKantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus menghadirkan inovasi layanan publik guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan. Melalui program “Saprahan”dan “Tanjak”, layanan keimigrasian kini menjangkau pemohon yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor.

Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Zulfikar D, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menerbitkan sekitar 4.000 paspor elektronik dan 15.000 paspor biasa.

“Inovasi Sampahan kami hadirkan untuk melayani lanjut usia maupun masyarakat yang sedang sakit dan tidak memiliki pendamping. Petugas akan langsung mengantarkan paspor ke rumah pemohon,” ujar Zulfikar saat ditemui di Hotel Transera Pontianak, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, layanan “Tanjak” memungkinkan petugas melakukan pengambilan foto dan data biometrik paspor di rumah atau rumah sakit bagi pemohon yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi.

Menurut Zulfikar, kehadiran kedua layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap memperoleh dokumen perjalanan meskipun terkendala kondisi fisik.

“Pelayanan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan layanan yang humanis, cepat, dan profesional kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Inovasi layanan paspor tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian di Pontianak. (TR)