Rapat Paripurna di DPRD Kubu Raya, Sukiryanto Tegaskan Prioritas Pembangunan Jalan Poros

KUBU RAYA – Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sukiryanto, memberikan penjelasan terkait sejumlah rencana pembangunan strategis daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD KKR, Selasa (29/7/2025).

Sukiryanto menekankan bahwa meskipun proses pembangunan sudah mulai dirancang dan disepakati, pelaksanaannya masih berada dalam tahap perencanaan dan memerlukan komunikasi lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. Salah satu topik utama yang disorot adalah rencana pemerintah daerah untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp58 hingga Rp60 miliar.

“Memang rencananya mau pinjam, tapi sesuai aturan apakah itu perlu persetujuan DPR atau tidak. Saya rasa perlu ya, tinggal nanti eksekutif dengan legislatif berkomunikasi,” ujar Sukiryanto.

Ia juga menyebut kemungkinan pinjaman akan diajukan melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), dan hal ini telah dikaji sesuai dengan SOP dan regulasi yang berlaku. Namun, Sukiryanto menegaskan bahwa keputusan teknis berada di ranah Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Terkait alokasi anggaran, Sukiryanto belum memberikan rincian pasti. Namun, diperkirakan sebagian besar dana akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur strategis, termasuk poros jalan sebagai bagian dari visi dan misi pemerintah daerah.

“Kalau jalan poros jelas, karena itu slogan kami, visi kami. Kami tidak akan maju lagi kalau jalan poros tidak selesai dalam satu periode,” tegasnya.

Selain itu, pembangunan gedung baru DPRD juga menjadi perhatian dari beberapa fraksi dalam rapat tersebut. Keinginan ini muncul sebagai bagian dari aspirasi yang telah lama diusulkan oleh sejumlah anggota legislatif.

Sementara itu, isu terkait pengelolaan sampah juga mencuat dalam pembahasan. Banyak fraksi mendorong percepatan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Hal ini sejalan dengan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kondisi TPA Rasau Jaya yang masih menggunakan sistem open dumping dan dinilai sudah tidak memadai.

“TPST ini warning dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memang harus segera menyiapkannya,” ujar Sukiryanto.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif pun telah dilakukan, yang menjadi dasar dari pengajuan pinjaman serta perencanaan anggaran daerah ke depan. (Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *