PONTIANAK – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak yang menyeret nama seorang kreator konten di platform TikTok, Riezky Kabah, terus berlanjut. Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, Polda Kalimantan Barat kini resmi melayangkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah membawa.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Riezky Kabah sebelumnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Benar, terkait kasus RK, penyidik sudah memanggil yang bersangkutan sejak dua hari lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Bayu kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Bayu menjelaskan, panggilan kedua ini memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas karena disertai surat perintah membawa. Jika yang bersangkutan ditemukan, polisi dapat langsung membawanya ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa.

“Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa. Jika yang bersangkutan ada di tempatnya, penyidik dapat langsung membawanya ke Polda untuk pemeriksaan. Apabila kembali tidak hadir, akan dilakukan upaya penangkapan,” tegas Bayu.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video di akun TikTok milik Riezky Kabah yang dianggap menghina serta merendahkan martabat masyarakat adat Dayak. Unggahan tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Barat. Mereka mendesak kepolisian untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil.

Langkah Polda Kalbar mengeluarkan surat perintah membawa dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban serta mencegah potensi konflik sosial. Pasalnya, ujaran yang bernuansa SARA berpotensi memicu ketegangan antar-kelompok jika tidak segera ditangani.

Hingga kini, publik masih menunggu apakah Riezky Kabah akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan kedua, atau justru dijemput paksa oleh aparat kepolisian.(Ki)