PONTIANAK – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 pada Rabu, 11 Februari 2026, di Aula Bank Kalbar, Jalan Rahadi Osman No. 10 Pontianak.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menetapkan sejumlah keputusan strategis terkait kinerja perseroan serta perubahan dan pengusulan jajaran direksi.

Pemegang saham menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Bank Kalbar sepanjang Tahun Buku 2025. Hampir seluruh target dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025 dilaporkan tercapai, dengan realisasi di atas 100 persen. Capaian laba juga melampaui target, sehingga perseroan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

RUPS juga menyetujui pengunduran diri Rokidi dari jabatan Direktur Utama Bank Kalbar. Namun, pemberhentian dengan hormat tersebut dinyatakan berlaku efektif setelah calon penggantinya memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).

Sampai dengan ditetapkannya Direktur Utama yang baru secara definitif dalam RUPS mendatang, Rokidi masih menjabat secara sah sebagai Direktur Utama Bank Kalbar.

Dalam rapat yang sama, pemegang saham mencalonkan Edy Kusnadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia, sebagai calon Direktur Utama untuk mengikuti fit and proper test di OJK.

Selain itu, RUPS juga mencalonkan Arif Gunanto sebagai calon Direktur Teknologi Informasi dan Digital Banking. Sementara itu, Zainudin dan Sudirman dicalonkan sebagai calon Direktur Umum. Seluruh calon direksi tersebut akan mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kepemimpinan sebelumnya, pemegang saham menyatakan akan mengusulkan Rokidi untuk menempati posisi lain di Bank Kalbar dalam RUPS yang akan datang.

RUPS juga menetapkan pengesahan laporan pertanggungjawaban Direksi, laporan pengawasan Dewan Komisaris, penggunaan laba bersih, penambahan setoran modal, serta penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2026.

Keputusan-keputusan tersebut disampaikan kepada masyarakat, nasabah, serta para pemegang saham dan pemangku kepentingan sebagai bentuk keterbukaan informasi perseroan.(ki)