PONTIANAK – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang balita berinisial A (5) di kawasan Batu Layang, Siantan, Pontianak, Kalimantan Barat, berbuntut panjang. Di balik upaya mencari keadilan bagi korban, muncul dugaan kuat terjadinya salah tangkap terhadap seorang pria berinisial AG, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 lalu ketika A, anak dari pasangan seorang laki-laki yang berinisial AR dan perempuan berinisial D merupakan orang tua korban yang telah bercerai, tinggal bersama nenek dari pihak ibu di Batu Layang. Sang ibu diketahui pergi merantau ke Malaysia dan menikah kembali, sehingga pengasuhan A diserahkan kepada keluarga besar dari pihak ibu.
Alih-alih mendapatkan perlindungan, A justru diduga mengalami tindakan asusila dari anggota keluarga terdekat. Namun, penetapan AG adik dari ayah korban dan paman kandungnya sebagai tersangka, dinilai janggal oleh keluarga dan sejumlah pihak lain.
Keluarga AG bersikeras bahwa AG bukan pelaku sebenarnya. Bahkan, ayah kandung korban sendiri mengaku tak percaya dengan tuduhan yang diarahkan kepada adiknya.
“Saya minta tolong, bebaskan abang saya. Agung itu tidak bersalah. Saya jamin,” ungkap AR ayah korban yang juga kakak AG, saat ditemui awak media di rumah kediamannya, Jalan Komyos Sudarso, Gang Gotong Royong, Kecamatan Pontianak Barat, Senin (4/8/2025).
AR ayah korban mengatakan bahwa laporan awal terhadap AG berasal dari keluarga mantan istrinya. Ayah korban mengaku sempat bertanya langsung kepada putrinya dan mendapatkan pengakuan, namun ia juga menekankan bahwa rekaman video dan bukti lainnya masih belum cukup kuat untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya.
“Saya tanya, Dedek jujur, dedek diapakan? Di cium. Saya tanya lagi, dibuka bajunya. Saya khawatir, kalau orang yang bersalah justru bebas,” tuturnya.
Keluarga AG juga menyebut adanya video dan pernyataan-pernyataan yang dinilai manipulatif dari pihak pelapor, dan menuntut agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Hingga saat ini, AG masih ditahan, sementara pihak keluarga terus memperjuangkan keadilan dengan menyuarakan dugaan adanya rekayasa dan ketidaktepatan dalam penetapan tersangka.
“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Jika AG memang tidak bersalah, jangan biarkan dia dikorbankan dalam kasus yang sangat sensitif ini,” ujar Iky salah satu kerabat.
Istri AG, Syarifah juga angkat suara, mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan para pejabat di Kalimantan Barat untuk turun tangan dalam kasus ini.
“Saya yakin, seyakinnya bahwa suami saya tidak bersalah. Dia orang baik, sangat menyayangi anak-anak. Termasuk anak dari kakaknya sendiri, Askia. Tak mungkin dia melakukan hal sekeji itu,” ujar sang istri sambil menangis haru.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat lokal dan sejumlah organisasi pemerhati hak anak. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, kondisi korban A yang kini berusia lima tahun masih dilaporkan mengalami trauma psikologis dan berada dalam pengawasan perlindungan anak. Ayah kandung korban mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan untuk merawat anaknya sendiri, meski sang ibu berada di luar negeri.
Tinggalkan Balasan