PONTIANAK – Seorang selebgram berinisial RB resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Laporan tersebut diajukan oleh Eka Kurnia Chrislianto Law Office atas dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram.

Dua korban tersebut melapor ke Polda Kalbar dengan surat nomor STTP/673/XI/2025/Ditreskrimsus dan STTP/674/XI/2025/Ditreskrimsus.

Kasus ini bermula dari unggahan di fitur Instagram Story milik RB yang menampilkan sejumlah nama beserta keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta. Unggahan tersebut dengan cepat menarik perhatian publik karena berisi tudingan dan pernyataan yang menimbulkan spekulasi di kalangan pengikutnya. Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh isi unggahan itu kemudian mengambil langkah hukum untuk memulihkan nama baik mereka.

Dua orang yang merasa menjadi korban kemudian menunjuk Eka Kurnia Chrislianto Law Office sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan kajian terhadap isi unggahan RB, pihak kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar.

Kuasa hukum pelapor, Eka Kurnia Chrislianto, menyampaikan bahwa laporan tersebut resmi diajukan dengan dasar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang dugaan pencemaran nama baik di dunia digital. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional agar memberikan keadilan bagi para pihak yang dirugikan.

“Selebgram berinisial RB dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Harapannya, dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Eka Kurnia saat di wawancarai Kamis 6 November 2025.

Menurutnya, kedua klien mengalami dampak kerugian yang cukup besar akibat unggahan tersebut. Salah satu korban bahkan memiliki usaha yang kini ikut terdampak karena reputasinya menurun setelah unggahan RB viral di media sosial.

“Korban saat ini memerlukan pemulihan nama baik karena merasa sudah dicemarkan. Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan Eka Kurnia Chrislianto Law Office, Putri Saragi, menjelaskan bahwa terdapat dua korban dalam kasus ini dan keduanya merupakan pelapor yang berbeda. Keduanya telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kuasa hukum dan berharap laporan ini menjadi peringatan bagi publik figur agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Korban ada dua orang, dan keduanya merupakan klien dari Eka Kurnia Chrislianto Law Office. Semoga laporan ini dapat menjadi efek jera. Terlebih ketika seseorang adalah seorang influencer, seharusnya bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial,” terang Putri.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pencemaran nama baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Konten yang diunggah RB disebut dapat mempengaruhi publik, termasuk kalangan remaja dan anak-anak, karena disertai muatan yang dinilai tidak pantas untuk konsumsi umum.

“Apalagi dengan konten-konten yang mengandung unsur penyimpangan seksual, hal tersebut tentu sangat berbahaya jika dibiarkan. Kami berharap Polda Kalbar dapat memproses kasus ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Putri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka ruang mediasi dalam penyelesaian kasus ini. Keputusan tersebut diambil karena klien merasa sangat dirugikan, dan penyelesaian yang dianggap paling tepat adalah melalui jalur hukum.

“Mengenai mediasi, sudah dipastikan tidak ada. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

RB dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Namun, menurut kuasa hukum, fokus utama dari laporan ini bukanlah pada beratnya hukuman, melainkan pada upaya menimbulkan efek jera bagi pelaku agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.

“Untuk UU ITE terbaru, ancamannya memang dua tahun, tapi bukan itu yang menjadi fokus kami. Tujuan utamanya adalah agar ada efek jera dan masyarakat lebih berhati-hati dalam bersosial media,” jelas Eka Kurnia.

Saat ini, laporan yang diajukan oleh Eka Kurnia Chrislianto Law Office telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan. Pihak pelapor berharap penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di dunia maya. (Ki)