PONTIANAK – Dua orang pria ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak dalam upaya penggagalan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Penangkapan berlangsung pada Jumat (25/7) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, membenarkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di kawasan tersebut.
“Petugas kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai kendaraan jenis Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan dua pria yang ciri-cirinya sesuai laporan warga. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tiga bungkus besar sabu seberat 3.040 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik bertuliskan ‘Bluebeard Coffee Roasters’,” ungkap Kombes Suyono pada saat press conference di Polresta Pontianak, Rabu (30/7/2025).
Kedua tersangka yang diamankan bernisial B (31) dan AS (26) warga Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka Aris ke arah trotoar sejauh lima meter, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, Budianto mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang pria bernama BOB alias Ondo, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp80 juta per kilogram, dengan uang jalan Rp20 juta.
“Barang bukti dan kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Suyono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berat, pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.