KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyoroti belum terealisasinya anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp336 juta untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal bagi balita dan ibu hamil di Puskesmas Sungai Raya Dalam (Serdam).
Hal tersebut disampaikan Sujiwo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Serdam, Rabu (14/10/2026), menyusul laporan yang diterimanya terkait pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut.
Sujiwo menilai pelayanan kesehatan di Puskesmas Serdam secara umum sudah berjalan cukup baik. Namun, ia menyayangkan anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan gizi balita dan ibu hamil tersebut belum terserap hingga Oktober 2026.
“Ini hanya untuk masyarakat, hanya untuk para balita dan ibu hamil. Jangan sampai karena kepala puskesmas tidak mempunyai inisiatif dengan langkah-langkah yang konkret dan strategis, akhirnya uang ini mengendap,” ujar Sujiwo saat sidak.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti mengingat waktu pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026 semakin terbatas. Ia meminta pihak puskesmas mencari solusi agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Soroti Koordinasi Internal
Dalam peninjauan tersebut, Sujiwo juga menyoroti persoalan komunikasi dan koordinasi antara kepala puskesmas, pengelola program, serta jajaran pelaksana.
Ia menilai koordinasi internal perlu diperkuat agar pelaksanaan program tidak terhambat akibat ketidakjelasan arahan maupun keraguan dalam mengambil keputusan.
Sujiwo menegaskan, kepala puskesmas harus memiliki inisiatif dan kemampuan mengambil langkah strategis untuk memastikan program berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Ia juga menyinggung adanya temuan Inspektorat pada tahun sebelumnya yang disebut turut memengaruhi pelaksanaan program. Menurutnya, hasil pemeriksaan seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola kegiatan, bukan alasan untuk menghentikan pelaksanaan program.
“Kalau tahun lalu ada temuan dari Inspektorat, misalnya pola A tidak boleh dilakukan, maka tahun berikutnya jangan lagi menggunakan pola A. Cari pola B atau pola C yang dibenarkan secara regulasi dan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran. Karena itu, setiap temuan perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan mekanisme pelaksanaan agar kegiatan tetap berjalan sesuai aturan.
Sujiwo mengingatkan agar kekhawatiran terhadap temuan pemeriksaan tidak berujung pada terhambatnya program yang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, pengelola kegiatan perlu memahami ketentuan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak terkait apabila menemui kendala dalam pelaksanaan anggaran.
Buka Kanal Aduan Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Sujiwo juga menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat mengenai pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan di Kabupaten Kubu Raya.
Ia mempersilakan masyarakat menyampaikan aduan melalui kanal Halo Bupati maupun menghubunginya secara langsung.
“Saya sebagai bupati membuka diri. Ada website Halo Bupati, HP saya juga 24 jam. Siapa pun boleh menyimpan nomor HP saya. Saya juga punya orang-orang yang kapan saja bisa memberikan informasi kepada saya,” ujarnya.
Sujiwo berharap persoalan yang ditemukan di Puskesmas Serdam segera ditindaklanjuti melalui perbaikan komunikasi internal, penguatan koordinasi, dan penyusunan langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan program PMT lokal.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran kesehatan harus berorientasi pada manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pemenuhan gizi balita dan ibu hamil.
Catatan redaksi: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, perlu dikonfirmasi kepada Kepala Puskesmas Serdam atau Dinas Kesehatan Kubu Raya mengenai penyebab belum terealisasinya anggaran Rp336 juta, kendala pelaksanaan program, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.(TR)

