KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar di kawasan Tugu Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau langsung lokasi penertiban pada Sabtu (18/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan kawasan tersebut bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
Menurut Sujiwo, kendaraan yang diparkir sembarangan di area tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan, mengingat kawasan itu merupakan salah satu titik dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat
“Ini bukan tempat parkir. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di area ini karena akan mengganggu ketertiban dan keselamatan,” ujar Sujiwo.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang sebelumnya memenuhi kawasan tersebut. Upaya tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan area tetap tertib dan tidak kembali digunakan sebagai lokasi parkir liar.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kubu Raya akan menyiapkan pos pengawasan di lokasi. Pos tersebut akan dijaga secara bergantian oleh petugas dari Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya.
“Insyaallah pos ini segera difungsikan. Nantinya akan ada petugas yang berjaga sehingga kawasan ini tetap tertib dan tidak kembali digunakan sebagai tempat parkir liar,” katanya.
Selain penertiban, Sujiwo mengungkapkan dirinya menerima laporan mengenai dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan aktivitas parkir liar di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut.
“Ada laporan kepada saya bahwa diduga ada pihak yang mengoordinasikan aktivitas ini. Tentu kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalau memang terbukti, akan kami tindak sesuai aturan. Yang jelas, praktik seperti itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sujiwo berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik dengan tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang bukan peruntukannya. Menurutnya, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kubu Raya untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.(TR)

