Sy Machmud Alkadrie Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

PONTIANAK – Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Syarif Machmud Alkadrie, menghimbau masyarakat Kota Pontianak agar tidak resah dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam sebuah video, Syarif Machmud menjelaskan bahwa undang-undang yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2022 ini bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat tidak mengalami kenaikan signifikan.

“Walaupun ada opsen pajak yang katanya naik, alhamdulillah kebijakan yang diambil pemerintah provinsi Kalimantan Barat contohnya, bayar pajak tahun lalu Rp250 ribu untuk roda dua, tahun ini juga sama, termasuk roda empat,” jelasnya.

Syarif Machmud juga mengajak masyarakat untuk tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, karena pajak tersebut berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.

“Pajak dari kendaraan bermotor maupun roda empat itu untuk membangun Kalimantan Barat pada khususnya,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan besar, seperti di sektor perkebunan dan pertambangan, untuk mendaftarkan kendaraan operasional mereka di wilayah masing-masing.

“Saya mengajak perusahaan besar di perkebunan dan pertambangan agar kita tertib mendaftarkan kendaraan operasional di wilayah masing-masing,” tegas mantan pembalap senior tersebut.(Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *