MEMPAWAH – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap terdakwa Hendrikus Bujang bin Antinus Kusriyadi Anyoi dalam perkara tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026) atas perkara pidana dengan register Nomor 512/Pid.B/2025/PN Mpw. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.
Majelis hakim yang dipimpin Roby Hermawan Citra, S.H., M.H. selaku Ketua, dengan anggota Fahreshi Arya Pinthaka, S.H. dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., membacakan amar putusan dalam persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Namun, majelis memberikan pemaafan kepada terdakwa, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempelajari putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Majelis berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP baru yang mengatur penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa (lex favor reo), mengingat ketentuan dalam KUHP lama dinilai tidak lebih menguntungkan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan. Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP baru, juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Majelis menilai syarat pemaafan hakim telah terpenuhi, antara lain karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, serta situasi yang terjadi sebelum dan sesudah peristiwa pidana.
Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan bukti berupa Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan Keluarga almarhum Devid Silalahi tertanggal 31 Mei 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa keluarga korban telah memaafkan terdakwa, telah terjadi perdamaian, korban menerima santunan dari perusahaan tempat keduanya bekerja, serta keluarga korban tidak mengajukan tuntutan apa pun dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
Majelis hakim menilai konflik hukum antara terdakwa dan keluarga korban telah selesai dan keadilan restoratif telah terwujud. Menurut majelis, penjatuhan pidana dalam perkara ini dinilai tidak lagi relevan dan justru berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya, baik bagi terdakwa maupun bagi ketertiban hukum masyarakat.
Perkara ini bermula dari peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan Devid Silalahi, yang tertimpa atau terlindas dump truck saat memperbaiki kendaraannya yang mogok, yakni dump truck Mitsubishi Canter bernomor polisi KB 8651 AU. Saat kejadian, terdakwa selaku mandor menyalakan mesin dan menginjak pedal gas atas permintaan korban.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa terbukti sebagai bentuk kelalaian, karena seharusnya perbaikan kendaraan dilaporkan dan ditangani oleh bagian teknisi perusahaan guna menghindari potensi bahaya serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
“Penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan nilai kemanusiaan dan kepatutan, serta menghadirkan putusan yang proporsional dan berkeadilan,” demikian penegasan majelis hakim dalam pertimbangan penutup putusan.(ki)


Tinggalkan Balasan