PONTIANAK – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Bupati Kapuas Hulu mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah dan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang memadai.
Penandatanganan Komitmen Bersama antara Bupati Kapuas Hulu dan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Komitmen ini dilandaskan pada ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang lebih sinkron, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat fondasi hukum di Kapuas Hulu demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Bupati.
Rakor ini juga menjadi forum sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam merumuskan arah kebijakan hukum yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat.(Ki)