PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa tudingan penggelapan mobil dinas Land Rover milik Pemerintah Provinsi Kalbar tidak berdasar. Ia memastikan kendaraan tersebut sejak awal berada dalam pengawasan resmi pemerintah dan seluruh proses penanganannya mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut Harisson, Land Rover tersebut sebelumnya mengalami kerusakan cukup berat sehingga harus menjalani perbaikan panjang sambil menunggu ketersediaan suku cadang. Kini, seluruh proses perbaikan telah selesai.
“Mobil itu sudah selesai diperbaiki. Saat ini berada di Kantor Dinas Penghubung Pemprov Kalbar di Jakarta dan segera dikirim kembali ke Pontianak untuk digunakan kembali,” kata Harisson, Kamis (11/12/2025).
Untuk memperkuat penjelasannya, ia turut menunjukkan dokumen resmi serah terima kendaraan dari Badan Penghubung Provinsi Kalbar di Jakarta ke bengkel di Bogor. Dokumen bertanggal 7 Desember 2024 itu menegaskan bahwa kendaraan tetap tercatat sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Harisson juga membantah isu yang menyebut BPKB kendaraan beralih kepemilikan.
“BPKB dan STNK masih tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Masyarakat bisa mengeceknya langsung di SAMSAT Kalbar. Tidak benar kalau ada yang mengatakan BPKB mobil ini atas nama saya,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi ini mengakhiri beredarnya informasi menyesatkan terkait kendaraan tersebut. Harisson menegaskan bahwa Pemprov Kalbar selalu mengutamakan transparansi dalam mengelola aset daerah.
“Kami pastikan seluruh aset negara terdata, terkontrol, dan dikelola sesuai aturan,” tutupnya.(TR)

Tinggalkan Balasan