PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperpanjang masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas skema lalu lintas dalam mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, pengaturan akses kendaraan dinilai membantu mengurangi penumpukan kendaraan. Namun, Pemprov Kalbar belum menetapkan kebijakan tersebut sebagai aturan permanen karena masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari instansi perhubungan, pemerintah daerah, kepolisian, hingga perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan pembahasan lintas instansi diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi lalu lintas dan kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujar Ria Norsan, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan memperlancar mobilitas masyarakat, bukan membatasi aktivitas warga. Menurutnya, kemacetan di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II telah menjadi persoalan yang memengaruhi aktivitas sehari-hari masyarakat.
“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” katanya.
Ria Norsan juga menegaskan bahwa uji coba pengaturan akses kendaraan tersebut tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan sebelumnya.
Pengaturan ini difokuskan pada pola pergerakan kendaraan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Ia mengimbau pengendara mematuhi arah pergerakan kendaraan sesuai skema yang sedang diuji coba. Kepatuhan terhadap pengaturan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, sekaligus memperhatikan kondisi struktur jembatan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Habib Ishak Ali Al-Mutahar, mengusulkan pembukaan jalur alternatif untuk mendukung mobilitas warga dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara, termasuk masyarakat yang hendak menuju pusat Kota Pontianak.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait untuk merumuskan pola pengaturan lalu lintas yang efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tertanggal 1 April 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan jenis kendaraan dan waktu tertentu. Kebijakan itu bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di kawasan jembatan.
Melalui perpanjangan masa uji coba dan koordinasi lintas instansi, Pemprov Kalbar berharap dapat merumuskan pengaturan lalu lintas yang efektif dan berkelanjutan. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan solusi untuk mengurangi kemacetan di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II tanpa mengabaikan keselamatan serta kebutuhan mobilitas masyarakat.(TR)

