PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melakukan pengawalan dalam pemindahan 31 Warga Negara Asing (WNA) dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak pada Sabtu (26/9/2026).
Sebanyak 23 WNA dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak, sedangkan delapan WNA perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak.
Pemindahan tersebut dilakukan seiring proses penyidikan tindak pidana keimigrasian yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
Proses hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Saat ini, perkara 31 WNA tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Prosesnya meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengumpulan alat bukti.
Setelah tahapan penyidikan selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian mengenai kelengkapan formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring proses hukum tersebut, status penempatan para WNA yang sebelumnya berada di Rudenim Pontianak dialihkan menjadi tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sebanyak 23 WNA ditempatkan di Rutan Pontianak, sementara delapan WNA perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Pontianak.
Serah terima para WNA dilakukan oleh Rudenim Pontianak kepada Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan tanpa kompromi. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aktivitas orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” ujar Sam Fernando.
Pemindahan 31 WNA tersebut berlangsung dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak serta koordinasi bersama Rudenim Pontianak, Rutan Pontianak, dan Lapas Perempuan Pontianak.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para WNA tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TR)

