PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada berinisial EL melalui Bandara Internasional Supadio, Jumat (30/10/2026). Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak imigrasi sejak September 2026.
Laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas WNA yang bersangkutan di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Dalam laporan itu, pelapor menyampaikan informasi mengenai frekuensi perjalanan EL antara Kuching, Malaysia, dan Indonesia sepanjang 2026, serta rencana masa tinggalnya hingga Desember 2026.
Pelapor juga meminta pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi, termasuk kemampuan finansial WNA tersebut selama berada di Indonesia. Pelapor menegaskan bahwa informasi yang disampaikan bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk kepedulian agar keberadaan orang asing dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak melakukan serangkaian pengawasan keimigrasian. Pemeriksaan meliputi verifikasi status dan izin tinggal serta penelusuran data perlintasan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, pihak imigrasi kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan dinilai melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Laporan dari masyarakat adalah mata dan telinga tambahan bagi kami. Setiap informasi kami tindaklanjuti melalui verifikasi yang cermat, tanpa praduga, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami tegas dalam menegakkan aturan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Dua hal itu tidak bertentangan, justru harus berjalan beriringan,” ujar Sam Fernando.
Ia menambahkan, laporan masyarakat juga memuat perhatian terhadap kondisi kesejahteraan WNA yang bersangkutan. Menurutnya, aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam setiap penanganan orang asing, sehingga seluruh proses dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak yang bersangkutan.
Sam menjelaskan, orang asing yang dikenai tindakan deportasi juga dapat dikenai penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penangkalan merupakan larangan bagi seseorang untuk memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Pontianak. Pihak imigrasi juga menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.(Ki)
