PONTIANAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2012 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar yang berada di Gang Erlangga, Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak.
Gubernur Kalbar Ria Norsan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau barang bukti terkait proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam pada tahun 2012.
“Yang dicari oleh tim KPK adalah dokumen atau keterangan terkait proyek peningkatan jalan tersebut,” ujar Ria Norsan saat ditemui di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat (26/9/2025).
Namun, kata Ria Norsan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK tidak menemukan dokumen atau barang bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Alhamdulillah, tidak ada yang didapatkan dari ketiga lokasi. Baik di Mempawah, Pontianak, maupun di sini,” ucapnya.
Di rumah dinas, petugas KPK hanya memeriksa rekaman CCTV. Saat penggeledahan berlangsung, Ria Norsan mengaku sedang berada di kantor.
“Sekitar 20 menit setelah saya turun dari rumah, mereka datang,” jelasnya.
Penggeledahan dilakukan oleh sembilan petugas KPK, dibantu dua anggota Polda Kalbar, menggunakan tiga kendaraan. Selama proses berlangsung, seluruh alat komunikasi yang ada di rumah diminta untuk diletakkan di atas meja guna menjaga integritas pemeriksaan.
Salah satu barang yang sempat menarik perhatian adalah koper besar yang awalnya diduga berisi barang bukti. Namun, setelah diperiksa, koper tersebut ternyata hanya berisi pakaian bekas yang rencananya akan disumbangkan.
“Kopernya kosong. Awalnya mungkin dikira berisi barang bukti, tapi setelah dibuka isinya hanya pakaian bekas,” kata Ria Norsan.
Sebelumnya, pihak yang rumahnya digeledah juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada tahun 2018 dan 2025, setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 23 April 2025.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah sebagai tersangka. Sementara itu, pihak yang digeledah saat ini masih berstatus saksi.(TR)
Tinggalkan Balasan