PONTIANAK – Kantor Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya pelarian Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pencurian aset tambang emas PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang. Liu ditangkap saat hendak melintas menuju Malaysia melalui wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Liu Xiaodong diketahui tengah menjalani status tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Keberadaan yang bersangkutan terdeteksi di wilayah Kabupaten Sanggau sebelum akhirnya diamankan petugas Imigrasi Entikong saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Kuasa Hukum PT Sultan Rafi Mandiri, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Entikong yang berhasil mencegah upaya pelarian tersangka. Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang menjerat Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan respons cepat Imigrasi Entikong yang menggagalkan pelarian Liu Xiaodong. Perlu kami tegaskan, perbuatan pidana tersebut terjadi saat PT SRM masih berada di bawah manajemen lama,” ujar Fadzri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Menurut Fadzri, manajemen lama PT SRM dipimpin oleh Pamar Lubis dan Li Chang Jin, investor asal China yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri serta telah diterbitkan red notice oleh Interpol.
“Pamar Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Li Chang Jin diduga sebagai otak dari rangkaian kejahatan pada masa itu. Keduanya kini tidak lagi terlibat dalam pengelolaan PT SRM,” jelasnya.
Ia menambahkan, Li Chang Jin kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sehingga Polri menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Terkait perkara yang menjerat Liu Xiaodong, Fadzri menyebut terdapat dua kasus hukum. Pertama, perkara penganiayaan yang telah diputus pengadilan. Kedua, Liu berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Fadzri juga menegaskan bahwa PT SRM saat ini telah memiliki struktur kepemilikan dan manajemen baru yang sah secara hukum. Manajemen baru, kata dia, tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk melakukan aktivitas operasional di perusahaan.
“Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM telah mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) terhadap TKA ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025,” ungkapnya.
Fadzri turut meluruskan klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai bagian dari perusahaan. Ia menegaskan bahwa Wawan Ardianto dan Cahyo Galang Satrio yang mengaku sebagai pengacara, serta Fahrizal Fahmi yang mengklaim sebagai corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru PT SRM.
“Kami meminta yang bersangkutan menghentikan tindakan mencatut nama PT SRM. Mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan manajemen baru perusahaan,” tegas Fadzri.
Diketahui, berkas perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Sebelumnya, hakim PN Ketapang menetapkan Liu Xiaodong sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.
“Meski tidak terkait dengan manajemen baru PT SRM, kami mendukung penuh penegakan hukum dan kedaulatan negara yang dilakukan oleh Pengadilan, Imigrasi, dan Polri,” pungkas Fadzri.


Tinggalkan Balasan