PONTIANAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum mendalami putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Singkawang.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menanggapi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk yang dibacakan pada 18 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Febyan menyebut amar putusan majelis hakim memuat uraian fakta persidangan mengenai kebijakan keringanan retribusi yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut secara hukum.

“Dalam pertimbangan majelis hakim terdapat penjelasan mengenai kebijakan keringanan retribusi yang dijalankan oleh para terdakwa. Hal ini menurut kami patut dikaji secara komprehensif,” kata Febyan.

Ia menyampaikan, tiga terdakwa dalam perkara tersebut Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman dinyatakan oleh majelis hakim sebagai pihak yang menjalankan kebijakan administratif dalam pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah.

Dalam persidangan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dihadirkan sebagai saksi. Febyan menilai keterangan saksi dan pertimbangan hakim terkait kebijakan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian peristiwa hukum yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pontianak menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan dan denda Rp250 juta.

  • Widatoto dan Parlinggoman masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti tertentu kepada penyidik.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan barang bukti dengan kode P-1 hingga P-11 dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara.

Barang bukti tersebut mencakup peraturan daerah, peraturan wali kota, surat Menteri Dalam Negeri, keputusan gubernur, dokumen perjanjian pemanfaatan tanah, serta dokumen rekapitulasi penerimaan retribusi dari PT Palapa Wahyu Group.

Menurut Febyan, pengembalian barang bukti tersebut menunjukkan bahwa perkara ini masih terbuka untuk pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Febyan juga menyampaikan pandangannya terkait aspek pembuktian. Ia menyebut terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya relevan dalam perkara ini, antara lain perjanjian pemanfaatan tanah tertanggal 28 Juli 2021, nota dinas 12 September 2021 terkait keringanan retribusi, serta kebijakan tertanggal 15 Desember 2021 mengenai keringanan pajak.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian alat bukti serta penetapan status hukum pihak tertentu sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tim kami saat ini sudah mengkonfirmasi dan memberikan hak jawab kepada Tjhai Chui Mie, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban apapun yang diberikan.