KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa kepala desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab sebagai abdi negara. Karena itu, setiap kepala desa diminta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sujiwo, meskipun kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi, status tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menaati regulasi dan menjalankan amanah pemerintahan secara profesional.

“Kepala desa itu adalah bagian dari abdi negara. Memang kepala desa dipilih langsung oleh rakyat sebagai pejabat politik, tetapi ingat, kepala desa itu adalah abdi negara. Maka ketika sebagai abdi negara, ada ketentuan-ketentuan secara regulasi yang harus mereka laksanakan,” ujar Sujiwo saat memberikan arahan di Aula Praja Utama, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (30/7/2026).

Dalam arahannya, Sujiwo mengingatkan para kepala desa agar menjalankan amanah dengan penuh komitmen. Ia menilai, apabila tidak memiliki kesungguhan dalam mengabdi kepada masyarakat, lebih baik mengundurkan diri daripada menjalankan tugas tanpa komitmen penuh.

Ia juga mengakui kondisi fiskal pemerintah saat ini menghadapi berbagai tantangan. Selain itu, adanya kebijakan penyesuaian anggaran, termasuk yang berdampak pada dana desa untuk mendukung sejumlah program nasional, turut menjadi tantangan bagi pemerintah desa. Meski demikian, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Sujiwo menyinggung adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya sudah punya datanya. Ada oknum yang melakukan pungutan liar, ada yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji, ada yang judi ketangkasan, ada yang narkoba,” katanya.

Namun demikian, Sujiwo menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut hanya melibatkan oknum tertentu dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh kepala desa.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai upaya pembinaan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala desa bersama unsur TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Forum tersebut diharapkan menjadi sarana evaluasi, pembinaan, serta penguatan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sujiwo juga menegaskan komitmennya untuk mendukung dan melindungi kepala desa yang menjalankan tugas secara baik dan sesuai aturan. Namun, menurutnya, komitmen tersebut harus diimbangi dengan integritas serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Saya akan menjadi orang tua yang baik, saya akan memproteksi kalian, tapi kalian harus jadi kepala desa yang baik. Kalau tidak jadi kepala desa yang baik, tidak mungkin saya akan lindungi kalian,” tegasnya.

Menutup arahannya, Sujiwo mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Kubu Raya untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab sesuai amanah jabatan yang diemban.(TR)