PONTIANAK – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak balita berusia lima tahun di wilayah Batu Layang, Kecamatan Siantan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyita perhatian publik. Korban berinisial A (5), diduga menjadi korban tindakan asusila yang terjadi pada tahun 2024 lalu. Ironisnya, pelaku diduga berasal dari lingkungan keluarga dekat.
Berdasarkan keterangan keluarga, A merupakan anak dari pasangan suami istri yang telah bercerai. Sang ibu diketahui merantau ke Malaysia dan menikah kembali di sana, sementara A dititipkan kepada nenek dari pihak ayah sejak usia 3,5 tahun untuk mendapatkan perawatan yang layak.
Namun, di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman itu, A justru menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh seseorang dari lingkaran keluarga ibu kandungnya. Dalam laporan awal yang dibuat oleh pihak keluarga sang ibu, pelaku dituduh adalah AG paman korban dari pihak ayah.
Ayah korban mengatakan bahwa dirinya mengaku terkejut dengan penetapan AG sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa anaknya sempat mengaku telah mengalami pelecehan sebanyak dua kali, namun tidak pernah secara langsung menyebut AG sebagai pelaku.
“Saya tanya sendiri ke anak saya, dia bilang dicium dan bajunya dibuka. Tapi dia tidak pernah sebut nama. Kami merasa penetapan AG ini terlalu terburu-buru dan tanpa bukti kuat,” ujar AR ayah korban saat ditemui awak media di Kecamatan Pontianak Barat, Senin (4/8/2025).
Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini dirinya tidak diberikan akses untuk merawat atau menemui anaknya, dengan alasan dari lembaga perlindungan anak. Padahal, ibu kandung anak tersebut saat ini berada di luar negeri.
“Saya ini ayah kandungnya, kenapa saya tidak diizinkan menemui anak saya? Apa alasannya? Ibunya pun tidak berada di sini,” tambahnya.
AR bilang bahwa korban saat ini menunjukkan tanda-tanda trauma atas peristiwa yang dialaminya. Ia mengungkapkan bahwa kondisi psikologis anaknya menurun sejak kejadian tersebut dan menjadi lebih tertutup. Hal ini semakin diperburuk dengan keterbatasan akses sang ayah untuk bertemu dan menenangkan buah hatinya.
Pihak keluarga AG bersikeras bahwa AG bukan pelaku sebenarnya. Istri AG bahkan secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk segera meninjau ulang kasus ini.
“Suami saya bukan pelaku. Dia orang baik, tidak mungkin melakukan hal keji seperti itu. Kami punya bukti bahwa laporan itu sarat dengan rekayasa. Ada video asli dan rekaman ancaman dari pihak pelapor,” ucapnya istri AG.
Ia menambahkan bahwa AG dikenal sangat dekat dengan anak-anak, termasuk dengan korban, yang telah dianggap sebagai keponakan sendiri. Keluarga meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti sahih, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Keluarga korban dan keluarga tersangka sama-sama meminta perhatian serius dari aparat berwenang. Di satu sisi, ayah korban meminta pendampingan psikologis untuk anaknya, serta akses sebagai orang tua kandung. Di sisi lain, keluarga AG menuntut audit ulang atas penyelidikan awal, agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan kasus. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang tuntas serta objektif.