Delapan Jukir Liar Diamankan, Dishub Pontianak Pasang Spanduk ‘Parkir Gratis’ di Sejumlah Titik

PONTIANAK –  Tim gabungan Pemerintah Kota Pontianak kembali menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan warga. Dalam operasi pada Kamis (21/8/2025), sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar diamankan dari beberapa titik rawan, di antaranya Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, serta kawasan pusat suvenir di PSP.

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, TNI, dan Polri juga memasang spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di lokasi yang kerap dijadikan lahan pungutan liar.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban ini merupakan langkah rutin untuk merespons keluhan masyarakat yang sering dirugikan.

“Banyak warga keberatan dengan pungutan liar di jalan-jalan umum. Uang parkir tidak masuk ke kas daerah, tapi justru ke pihak yang tidak resmi,” ujarnya.

Trisna menegaskan titik parkir yang tidak kooperatif akan digratiskan. Namun, beberapa area seperti kawasan PSP Jalan Patimura memang sejak awal sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir.

“Jadi, warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.

Hingga saat ini, pendapatan daerah dari sektor parkir baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Dishub berharap melalui operasi dan pengawasan rutin, penerimaan daerah bisa meningkat, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendukung penuh langkah tersebut.

“Parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat dan menghambat pendapatan daerah. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum,” tegasnya.

Edi juga mengimbau masyarakat untuk menolak membayar parkir kepada jukir liar.

“Kalau ada spanduk Parkir Gratis, berarti jangan bayar. Itu bentuk perlindungan pemerintah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *