SINGKAWANG – Sebuah peternakan babi berskala besar milik PT Sukses Abadi Jaya Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, diduga kuat beroperasi secara ilegal dan telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.
Peternakan ini berdiri di atas lahan yang berdasarkan RTRW Kota Singkawang 2022–2042 dikategorikan sebagai Kawasan Tanaman Pangan, bukan kawasan peternakan.
Masyarakat sekitar telah melaporkan bau menyengat, pencemaran air bersih, serta gangguan kesehatan seperti gatal-gatal yang mulai banyak dialami warga. Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi peternakan berada tak jauh dari fasilitas pendidikan (SMP), sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak jangka panjang terhadap kesehatan anak-anak dan kualitas lingkungan belajar.
Berdasarkan penelusuran awal dan bukti spasial, terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
Pasal 36 ayat (1): Mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a): Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran.
Pasal 109: Menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Warga menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Selama lebih dari satu tahun, perusahaan ini tetap beroperasi tanpa izin resmi, dengan mengabaikan fungsi tata ruang serta keselamatan lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan integritas dinas terkait.
Pemerintah Kota Singkawang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penghentian operasional dan penyegelan lokasi.
Aparat penegak hukum (Polres/PPNS) untuk memproses secara pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Evaluasi menyeluruh terhadap izin lokasi, penggunaan lahan, dan fungsi kawasan di Kecamatan Singkawang Selatan.
Keberadaan peternakan ilegal ini merupakan kejahatan lingkungan yang nyata, dan tidak boleh dibiarkan berlanjut. Pemerintah dan aparat harus hadir membela hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.