Gubernur Ria Norsan Minta Perusahaan Belum Sertifikasi Segera Usulkan HGU

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan kepada pelaku usaha terutama plasma harus melibatkan masyarakat dalam pengoperasionalannya. Bagi perusahaan yang belum tersertifikasi Hak Guna Usaha untuk segera mengusulkan HGU nya.

“Nah itu yang saya minta kepada masyarakat, kemudian juga dalam meningkatkan badan usaha milik daerah, seperti yang kita miliki saat ini seperti bank kalbar, Jamkrida, PT. Andika Usaha supaya ditingkatkan untuk dapat menambah PAD yang ada di kalimantan barat,” katanya.

Pemprov Kalbar menyambut kunjungan kerja spesifik dari Komisi II DPR RI. Kunjungan kerja ini membahas terkait pengawasan pelaksanaan dan penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Layanan Daerah (BULD) serta evaluasi hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak penggunaan lain di Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Aula Petitih Kantor Gubernur, Rabu (7/5/2025).

Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan anggota Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan ini menjadi upaya guna mendorong pengembangan BUMD dan BULD disetiap daerah Kabupaten/kota.

“Semoga pertemuan kita pada hari ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua dalam upaya mewujudkan pemerintah yang referensif terhadap kebutuhan masyarakat dan kemajuan bangsa kita tercinta,” ujar Ria Norsan.

Menurut Ria Norsan, perusahaan daerah kedepannya juga bisa mengolah perkebunan, tambang dalam peningkatan pendapatan anggaran daerah lainnya.

Hal ini tentu harus beriringan dengan koordinasi bersama Kepala Daerah di setiap kabupaten terkait perizinan usaha.

“Kalau izin usaha perkebunan itu, biasanya dikeluarkan bupati, terkecuali antar kabupaten, misalnya ada dua satu kabupaten dan hanya satu perizinan nah itu gubernur yang mengeluarkan,” tambahnya.(ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *