PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (24/6/2026). Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terkait dalam kasus pengantin pesanan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kepulangan WNA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian guna memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA asal Taiwan itu diduga berperan sebagai perantara dalam praktik perjodohan yang berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan di Kota Pontianak.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap di kawasan Jalan Haji Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian menyelamatkan dua perempuan asal Medan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui skema pernikahan dengan iming-iming mahar hingga puluhan juta rupiah dan janji kehidupan yang lebih baik.

Namun dalam proses penyelidikan, para korban diduga dibebani surat utang yang berpotensi menempatkan mereka dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi.

Proses deportasi dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

WNA tersebut diterbangkan menuju Taipei menggunakan maskapai China Airlines. Petugas melakukan pendampingan hingga yang bersangkutan menyelesaikan seluruh proses keberangkatan dan naik ke pesawat yang lepas landas pada pukul 14.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa setiap tindakan keimigrasian dilakukan secara profesional serta mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memastikan setiap proses keimigrasian berlangsung secara tertib, humanis, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus memberikan pelayanan yang profesional,” ujarnya.

Sam Fernando menambahkan, Imigrasi Pontianak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah Kalimantan Barat.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam mendukung pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang maupun kejahatan transnasional lainnya yang melibatkan jaringan lintas negara.

Seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.