KETAPANG – Masyarakat adat Dayak Kualan Hilir yang bermukim di wilayah Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyatakan kekhawatiran atas aktivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi di sekitar wilayah adat mereka.

Wilayah tersebut diketahui telah lama dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat Dayak Kualan Hilir, jauh sebelum terbentuknya negara maupun pembagian wilayah administratif seperti Provinsi Kalimantan Barat.

Kondisi lingkungan dan tatanan adat masyarakat setempat disebut mulai mengalami perubahan sejak masuknya aktivitas perusahaan PT Mayawana Persada, yang mengantongi konsesi lahan seluas sekitar 136 ribu hektare. Sejumlah pihak menilai, sebagian area konsesi tersebut bersinggungan dengan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat.

Masyarakat adat mengaku mengalami tekanan sejak kehadiran perusahaan tersebut. Mereka menyampaikan adanya peristiwa penangkapan warga yang mempertahankan lahan, pembakaran lumbung padi, penggusuran makam leluhur, serta kerusakan lingkungan yang berdampak pada mata pencaharian warga. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan dan aparat terkait.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Melki Sedek Huang, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat beserta lingkungan hidupnya. Pemerintah tidak boleh abai dan harus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai hukum,” ujar Melki dalam pernyataan tertulisnya.

Ia juga mengingatkan agar pengalaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di sejumlah daerah lain tidak terulang di Kalimantan Barat. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar konflik agraria dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Mayawana Persada maupun pemerintah daerah terkait tudingan yang disampaikan masyarakat adat dan pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.(Ki)