JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang impor pakaian bekas atau balpres demi menekan peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat industri tekstil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap importir yang melanggar aturan tersebut. Importir yang terbukti mengimpor pakaian bekas ilegal akan dimasukkan ke daftar hitam.
“Kalau ada yang kedapatan impor balpres ilegal, akan langsung kami blacklist. Mereka tidak akan diberi izin impor lagi,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan pelarangan ini bukan ditujukan untuk mematikan pasar pakaian bekas yang sudah lama tumbuh di dalam negeri, seperti di kawasan Pasar Senen dan pusat-pusat thrifting. Pemerintah, lanjutnya, justru ingin mengganti pasokan impor dengan produk buatan lokal yang lebih berkualitas.
“Kami ingin mengisi pasar dengan produk dalam negeri. Tujuannya bukan mendukung usaha ilegal, tetapi memperkuat sektor legal agar mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja,” jelasnya.
Menurut Purbaya, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kebangkitan industri tekstil nasional agar mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.
“Kita ingin produsen tekstil lokal kembali menjadi tulang punggung industri, sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor produksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan