PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mendorong pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Garuda, Selasa (13/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, akademisi, serta pegiat reforma agraria.
Dalam arahannya, Ria Norsan menyebut rakor akhir sebagai momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program reforma agraria sepanjang 2026, menuntaskan target yang belum tercapai, serta menyusun rencana kerja yang terukur untuk 2027.
Menurutnya, persoalan pertanahan memiliki arti penting bagi masyarakat Kalimantan Barat. Tanah tidak hanya menjadi sumber penghidupan dan kegiatan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas serta hak-hak masyarakat adat.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Ria Norsan.
Sebagai Ketua GTRA Provinsi Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan lima arahan kepada jajaran GTRA kabupaten/kota. Arahan tersebut mencakup pemahaman terhadap regulasi, penguatan peran GTRA di daerah, peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat, pembaruan data pertanahan, serta penyusunan rencana aksi 2027 dengan target yang jelas.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dalam menentukan lokasi dan subjek penerima program reforma agraria agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Selain penataan aset tanah, pendampingan kepada masyarakat juga perlu diperkuat melalui peningkatan keterampilan dan pengembangan usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memanfaatkan aset tanah untuk mendukung kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.
Ria Norsan juga menyoroti pentingnya pembaruan dan verifikasi data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) secara berkala. Data yang akurat diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan serta untuk membantu mengidentifikasi potensi tumpang tindih klaim dan sengketa pertanahan.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, ia meminta setiap kegiatan reforma agraria dilengkapi target, lokasi, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan. Pemantauan secara berkala juga diperlukan agar capaian program dapat dievaluasi secara terukur.
Ia turut mendorong keterlibatan Forkopimda, Universitas Tanjungpura, Institut Daya Kolaborasi, serta lembaga masyarakat sipil dalam memberikan kajian, masukan, dan pendampingan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Kalbar juga menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat. Kesepakatan ini ditujukan untuk memperkuat sinergi dalam penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).
Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung penanganan persoalan pertanahan, termasuk penyiapan objek dan subjek reforma agraria yang memiliki kejelasan status hukum (clean and clear), penataan ruang, serta perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Menutup arahannya, Ria Norsan mengingatkan agar hasil rakor tidak berhenti pada kesepakatan formal. Ia meminta seluruh pihak menindaklanjuti rencana yang telah disusun melalui langkah konkret dan koordinasi yang berkelanjutan.
Melalui penguatan koordinasi dan pembaruan data pertanahan, pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat diharapkan semakin tepat sasaran, membantu mengurangi potensi konflik, serta memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.(TR)

