PONTIANAK – Putusan pra peradilan kembali membuka penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Pengadilan Negeri Pontianak melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.
Putusan pra peradilan yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025 tersebut memerintahkan agar penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor 188 Tahun 2022 kembali dilanjutkan. Menanggapi hal itu, Muda Mahendrawan memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Mantan Bupati Kubu Raya tersebut menyampaikan bahwa penghentian penyidikan sebelumnya dilakukan karena seluruh unsur materi perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, proses perdamaian dilakukan dengan pelapor, Iwan Darmawan, yang tuntutannya disebut telah dipenuhi sesuai laporan awal yang masuk ke Polda Kalbar.
Kesepakatan damai tersebut juga disertai pencabutan laporan oleh pelapor, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan pada 19 Agustus 2024.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujar Muda Mahendrawan, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan, persoalan yang kembali mencuat dalam pra peradilan sebenarnya tidak lagi menyisakan konflik substansial karena telah diselesaikan melalui jalur damai. Muda menilai informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Intinya, masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi. Laporannya di Polda Kalbar juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pemohon pra peradilan sebelumnya mempermasalahkan keabsahan restorative justice serta kejelasan mengenai pihak yang dianggap dirugikan. Namun, Muda Mahendrawan menegaskan bahwa proses perdamaian telah dilakukan melalui mekanisme resmi yang diperbolehkan dalam penyelesaian perkara tertentu, sepanjang disetujui oleh pihak pelapor.
Sebagaimana diketahui, mekanisme Keadilan Restoratif saat ini menjadi salah satu pendekatan yang dikedepankan dalam kebijakan hukum nasional. KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang akan berlaku dua bulan mendatang, menempatkan pemulihan, perdamaian, dan harmoni sosial sebagai salah satu substansi pemidanaan, sebagaimana termuat dalam Pasal 54, 56, dan 89.
Lebih lanjut, penghentian penyidikan melalui RJ oleh Polda Kalbar dinilai selaras dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan demikian, penyelesaian damai antara Muda Mahendrawan dan pelapor resmi berada dalam koridor hukum yang mengedepankan pemulihan sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara. (KI)

Tinggalkan Balasan