PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan aset daerah. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam Rapat Exit Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar.
Dalam arahannya, Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pelaksanaan kegiatan pengawasan yang telah berlangsung selama sepekan di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Kegiatan pengawasan ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi bagian penting dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola aset daerah. Setiap temuan dan rekomendasi akan menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya, Sabtu (1/11/2025).
Ia menekankan agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pengawasan secara cepat, akurat, dan transparan. Pemprov Kalbar, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal, validasi data aset, serta penyusunan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) agar tertib dan akuntabel.
“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah benar-benar fokus menindaklanjuti rekomendasi dari Itjen Kemendagri dan melaporkan progresnya secara berkala. Semua hasil pengawasan ini akan menjadi dasar perbaikan sistem pemerintahan dan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Itjen Kemendagri, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan tahun ini adalah tata kelola pemerintahan dan pengamanan aset, khususnya aset tanah milik Pemprov Kalbar.
Berdasarkan hasil telaah Kartu Inventaris Barang (KIB A) per 31 Desember (audited), Pemprov Kalbar tercatat memiliki 1.441 bidang tanah dengan total luas mencapai 36 juta meter persegi dan nilai perolehan lebih dari Rp5 triliun. Dari jumlah tersebut, 1.141 bidang (79,18%) telah bersertifikat dengan nilai sekitar Rp2,9 triliun.
“Angka tersebut cukup baik, namun masih ada sekitar 20 persen aset yang belum bersertifikat. Ini menjadi fokus tindak lanjut yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Kalbar,” ungkap Andi.
Ia menegaskan, Itjen Kemendagri hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai mekanisme dan aturan. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dapat mempercepat penyelesaian berbagai temuan, terutama terkait sertifikasi aset.
“Sisa aset yang belum bersertifikat ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami berharap aset-aset tersebut segera dipastikan status hukumnya agar tercatat tertib dan sah sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan