KETAPANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi menahan Veronica Efrosina alias Vero, tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan online yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penahanan terhadap Vero dilakukan pada Rabu (4/11/2026), setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026 tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Rupinus Junaidi, S.H., CIM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ketapang, khususnya penyidik Satreskrim, atas langkah penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penahanan tersangka menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik tersebut.

Pihaknya juga mengapresiasi kerja penyidik yang telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus arisan online tersebut.

Rupinus berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pelapor dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, masyarakat kini menantikan perkembangan proses hukum selanjutnya di Polres Ketapang.