PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mendorong digitalisasi pembayaran retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengungkapkan bahwa realisasi retribusi daerah hingga 28 Oktober 2026 mencapai Rp296,09 miliar atau 50,52 persen dari target sebesar Rp586,14 miliar.
Capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp522 miliar.
Hal itu disampaikan Krisantus saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2026 di Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Kalbar, Senin (2/11/2026).
Menurut Krisantus, potensi penerimaan daerah perlu digali dan dioptimalkan melalui berbagai langkah, salah satunya dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi secara elektronik.
“Potensi yang dimiliki daerah harus benar-benar digali dan dimanfaatkan agar penerimaan retribusi dapat meningkat. Salah satunya melalui elektronifikasi pembayaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, sistem pembayaran nontunai perlu diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses pembayaran hingga penyetoran ke kas daerah. Dengan demikian, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis sehingga lebih transparan dan mudah diawasi.
“Kalau pembayaran dilakukan secara elektronik, transaksi akan tercatat secara otomatis. Ini memudahkan petugas, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus membantu pemerintah melakukan pengawasan,” jelasnya.
Selain mendorong digitalisasi pembayaran, Krisantus meminta seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) melakukan evaluasi terhadap capaian penerimaan retribusi.
Ia juga menginstruksikan optimalisasi pemanfaatan aset daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan daerah.
Krisantus berharap, kolaborasi dengan lembaga keuangan dapat mempercepat penerapan sistem pembayaran digital. Dengan demikian, pengelolaan retribusi daerah diharapkan semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kalimantan Barat.(TR)
