PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) dalam rangkaian kegiatan pengawasan keimigrasian. Pemeriksaan terhadap puluhan WNA tersebut hingga kini masih berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan 31 WNA tersebut tidak datang ke Kalimantan Barat secara bersamaan. Mereka masuk melalui sejumlah jalur, antara lain bandara, pos lintas batas, dan Jakarta.

“Tidak langsung datang secara bersamaan. Ada yang melalui bandara, ada yang melalui pos lintas batas, dan ada yang melalui Jakarta,” ujar Sam Fernando saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Jalan Adisucipto, Kamis (10/9/2026).

Menurut Sam, izin keimigrasian yang digunakan para WNA tersebut juga beragam. Di antaranya terdapat WNA yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, visa kunjungan, maupun jenis izin keimigrasian lainnya.

“Jadi bervariasi. Mereka di sini juga bervariasi, ada yang sudah dua bulan, ada yang tiga minggu,” katanya.

Sam mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai tujuan keberadaan maupun dugaan pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan 31 WNA tersebut.

Hal itu lantaran petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari para WNA.

“Untuk kegiatannya saat ini belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman dan meminta keterangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain atau pihak terkait di negara asal WNA, Imigrasi Pontianak akan melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangannya.

“Kalau ada WNA yang perlu kami koordinasikan, kami pasti akan berkoordinasi juga. Karena memang bagian dari fungsi imigrasi,” kata Sam.

Hingga Kamis (10/9/2026), pemeriksaan terhadap 31 WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi Pontianak masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas, status izin keimigrasian, serta tujuan keberadaan mereka di wilayah Kalimantan Barat. (TR)