PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kota Pontianak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 6, Pontianak, Kamis (27/8/2026).
Peresmian dilakukan Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., bersama sejumlah perwakilan instansi terkait.
LTSA merupakan layanan terpadu bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, khususnya dalam proses penempatan dan pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Layanan tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan layanan dari sejumlah instansi dalam satu lokasi.
Pemerintah berharap keberadaan LTSA dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memastikan proses penempatan PMI dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak turut terlibat dalam penyelenggaraan LTSA, khususnya dalam pelayanan keimigrasian bagi calon PMI. Keterlibatan tersebut mencakup pelayanan dokumen perjalanan serta kebutuhan keimigrasian lainnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan sinergi antarinstansi melalui LTSA menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi.
“LTSA menjadi bentuk kolaborasi nyata antarinstansi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan yang lebih jelas sehingga proses bekerja ke luar negeri dapat ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Sam Fernando.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, LTSA diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penempatan PMI secara nonprosedural.
Melalui layanan terpadu tersebut, calon PMI dapat memperoleh informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri dari instansi terkait. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari praktik percaloan, informasi yang tidak akurat, maupun tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kolaborasi lintas instansi juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa proses bekerja ke luar negeri perlu ditempuh melalui jalur resmi. Pelayanan dan pelindungan PMI dilakukan sejak tahap persiapan, proses penempatan, hingga kepulangan.
Peresmian LTSA Kota Pontianak menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pelayanan bagi calon PMI agar lebih terpadu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(KI)
