PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GUO ZHAO di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026).
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan perkara dan terdakwa. Proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
GUO ZHAO didakwa melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan GUO ZHAO memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjalanan kepada Pejabat Imigrasi ketika diminta dalam rangka pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Mekanisme ini memungkinkan perkara dengan ancaman pidana tertentu diperiksa secara lebih sederhana dan cepat dengan tetap memperhatikan hak terdakwa dalam proses peradilan.
Setelah pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2 juta serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan penegakan hukum keimigrasian dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan pendekatan yang humanis, tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap setiap dugaan pelanggaran.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Sam Fernando.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai penyelesaian administrasi denda serta biaya perkara.
Petugas Imigrasi juga akan melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai dengan ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, dengan tetap memperhatikan asas keadilan serta hak asasi manusia.(Ki)
