PONTIANAK – Pemilik pusat perbelanjaan Mega Mall Pontianak, Santoso Pukarta, dan anaknya William Pukarta, tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Keduanya digugat oleh rekan bisnisnya, Djunaidi, terkait dugaan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sebesar Rp1,3 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Darmawel, menjelaskan perkara ini berawal pada tahun 2013. Saat itu, William Pukarta mengajak kliennya berinvestasi dalam bisnis suku cadang kendaraan Fuso. Tertarik dengan tawaran tersebut, Djunaidi menyerahkan uang senilai Rp2 miliar sebagai modal usaha.

Namun, kata Ahmad, usaha yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Dalam perjalanannya diketahui bahwa bisnis suku cadang itu tidak ada. Klien kami kemudian meminta pengembalian dana, tetapi hanya dikembalikan sebesar Rp400 juta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ahmad, upaya penyelesaian sempat dilakukan. Pada 13 September 2015, Djunaidi bertemu dengan Santoso Pukarta di Mega Mall Pontianak. Pertemuan tersebut, yang juga dihadiri almarhum Arie Chandra Tio, menghasilkan kesepakatan bahwa Santoso dan William akan melunasi sisa utang sebesar Rp1,7 miliar.

Namun, setelah kesepakatan dibuat, William kembali mentransfer uang sebesar Rp400 juta melalui rekening saudaranya. Dengan demikian, masih ada sisa utang sekitar Rp1,3 miliar yang belum dilunasi hingga saat ini.

“Karena tidak ada itikad baik, klien kami sempat menempuh jalur pidana. Kasus itu sudah disidangkan, tetapi majelis hakim menyatakan perkara tersebut merupakan ranah perdata,” jelas Ahmad.

Dalam putusan PN Pontianak tanggal 27 Januari 2016, majelis hakim menyatakan William terbukti menggunakan uang milik Djunaidi, namun perbuatannya tidak termasuk tindak pidana. Setelah putusan itu, Djunaidi kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Santoso Pukarta dan William Pukarta, dengan turut menggugat BPN Kota Pontianak.

Dalam gugatannya, Djunaidi mengajukan 11 tuntutan hukum, antara lain:

  1. Memerintahkan para tergugat melunasi utang sebesar Rp1,3 miliar.

  2. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

  3. Menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi di Kompleks Ayani Sentral Bisnis Blok F1, Kelurahan Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta.

  4. Memerintahkan BPN Kota Pontianak mencatat sita jaminan tersebut dalam buku tanah dan sertifikat.

  5. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pembayaran tidak segera dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan, karena kesepakatan tertulis antara pihak-pihak sudah sangat jelas,” pungkas Ahmad.

Sidang perdana gugatan ini telah digelar di PN Pontianak dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

(TR)