PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadirkan layanan prioritas bertajuk TANJAK (Tanpa Beranjak) untuk memfasilitasi permohonan paspor bagi warga dalam kondisi sakit tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Layanan ini memungkinkan petugas imigrasi mendatangi langsung pemohon di lokasi, seperti rumah sakit atau tempat tinggal. Seluruh tahapan permohonan paspor tetap dilakukan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi berkas, wawancara, hingga perekaman biometrik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk penyesuaian pelayanan publik terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pemohon dengan keterbatasan fisik.
“Pelayanan publik harus mampu menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Ketika pemohon tidak memungkinkan untuk datang ke kantor, maka petugas yang hadir memberikan layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program TANJAK menjadi salah satu upaya meningkatkan aksesibilitas layanan keimigrasian, sekaligus memastikan hak administratif masyarakat tetap terpenuhi.
Menurutnya, tidak semua warga memiliki kemampuan untuk mengakses layanan publik secara konvensional, terutama dalam kondisi sakit yang berisiko jika harus berpindah tempat.
Melalui layanan ini, pihak imigrasi berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan, tanpa menambah beban di tengah kondisi kesehatan yang terbatas.
Program TANJAK juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(TR)

