KUBURAYA – Persoalan plasma antara masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dengan PT Sintang Raya hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Dalam rapat mediasi bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya, masyarakat tetap menuntut realisasi plasma sebesar 20 persen di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kepala Desa Ambawang Kubu, Fransisco, mengatakan tuntutan tersebut didasari adanya kebijakan perusahaan yang telah merealisasikan plasma kepada desa lain di kawasan operasional PT Sintang Raya.
“Masyarakat berharap plasma Desa Ambawang berada di dalam HGU sebesar 20 persen. Karena memang ada kebijakan perusahaan yang memplasmakan HGU untuk desa lain di kawasan PT Sintang Raya seperti Desa Olak-Olak,” ujar Fransisco usai rapat di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, tuntutan masyarakat hanya berfokus pada satu poin utama, yakni meminta perusahaan segera merealisasikan plasma bagi warga Desa Ambawang di dalam HGU perusahaan.
“Yang dituntut hanya satu, segera memberikan plasma kepada masyarakat Ambawang di dalam HGU perusahaan Sintang Raya,” katanya.
Fransisco menjelaskan, hasil rapat sementara akan ditindaklanjuti melalui mediasi lanjutan yang direncanakan dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya. Hasil pertemuan nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian persoalan.
Ia juga menyampaikan, masyarakat telah menyepakati langkah adat apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan kepastian. Namun demikian, ia menegaskan masyarakat tidak akan melakukan tindakan anarkis maupun mengganggu aktivitas perusahaan.
“Kalau tidak ada hasil, masyarakat Ambawang akan membuat ritual adat sebagai bentuk upaya adat masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, masyarakat meminta perusahaan untuk sementara tidak mengelola lahan yang diklaim telah diserahkan warga Desa Ambawang.
Sementara itu, Manager Humas PT Sintang Raya, Tri Buwono, menyatakan pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen merealisasikan kewajiban perusahaan, namun tetap harus mengikuti regulasi dari pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, hasil rapat akan disampaikan kepada direksi perusahaan dan pihaknya akan mendorong agar pengambil keputusan dari perusahaan dapat hadir dalam mediasi berikutnya.
Selain persoalan plasma, PT Sintang Raya juga menyebut telah menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sejumlah desa sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami selalu menyampaikan program CSR kepada masyarakat. Hampir semua desa sudah mendapatkan program, meskipun ada beberapa yang masih terkendala teknis,” ujar Tri Buwono.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya, Ilham Kurniawan, menilai persoalan plasma antara masyarakat dan perusahaan perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar Bupati memimpin langsung proses mediasi selanjutnya.
“Kami tidak ingin persoalan kecil menjadi bom waktu yang akhirnya berdampak hukum ataupun menghambat investasi,” katanya.
Ia menegaskan, investasi di Kabupaten Kubu Raya harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat di sekitar perusahaan.
“Harapan kami, investasi tidak hanya memberikan manfaat bagi investor, tetapi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan,” pungkasnya.

