PONTIANAK – Kasus tenggelamnya KM Juwita di perairan Sungai Kapuas hingga kini belum menemui penyelesaian. Upaya mediasi antara pemilik kapal dengan pihak Marina Express dan PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) belum mencapai kesepakatan akibat perbedaan nilai tuntutan ganti rugi.
Pemilik KM Juwita, Dedi Darmawan, mengaku mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut. Ia berharap ada penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan.
“Saya merasa sangat dirugikan. Nilai kerugian kapal mencapai sekitar Rp814 juta, belum termasuk biaya operasional dan pengurusan yang totalnya mendekati Rp900 juta,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (6/5/2026).
Tawaran Ganti Rugi Bertahap
Menurut Dedi, proses mediasi telah beberapa kali dilakukan. Dalam pertemuan awal, pihak Marina Express disebut menawarkan ganti rugi sebesar Rp150 juta. Nilai tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp175 juta hingga Rp200 juta.
Namun, Dedi menilai nominal tersebut belum sebanding dengan kerugian yang dialaminya.
Karena belum tercapai kesepakatan, Dedi kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak. Ia juga mengaku telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait perkara tersebut.
Mediasi Terakhir di Pontianak
Mediasi terakhir berlangsung di sebuah kafe di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kamis (30/4/2026), dan difasilitasi penyidik KSOP Pontianak, Rudiyansah. Pertemuan itu dihadiri perwakilan PT KAN, pihak Marina Express, serta pendamping hukum Dedi, Syafriudin.
Dalam mediasi tersebut, Dedi awalnya meminta penggantian berupa kapal bekas serta kompensasi atas muatan sawit sekitar 40 ton yang disebut merupakan milik masyarakat.
“Saya kemudian menurunkan tuntutan menjadi Rp750 juta secara tunai, tetapi pihak Marina Express masih keberatan,” katanya.
Dedi menyebut pihak Marina Express bertahan pada angka Rp300 juta. Atas kondisi itu, pihak KSOP kemudian menyarankan kedua belah pihak mencari jalan tengah.
Dedi mengaku kembali menurunkan tuntutan menjadi Rp550 juta. Namun, tawaran tersebut juga belum disepakati.
Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin (4/5/2026), belum ada kesepakatan antara kedua pihak. Dedi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak KSOP, Marina Express memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum apabila nilai ganti rugi melebihi angka yang mereka tawarkan.
“Mereka memilih menyelesaikan melalui pengadilan apabila harus membayar lebih dari angka tersebut, dengan alasan ingin ada kepastian hukum,” kata Dedi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Marina Express maupun PT KAN terkait pernyataan Dedi dan proses mediasi tersebut.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, kasus tenggelamnya KM Juwita berpotensi berlanjut ke proses hukum untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Ki)

