PONTIANAK – Pemadaman listrik bergilir masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, hingga Kabupaten Sekadau, hingga Sabtu (4/7/2026). Di sejumlah wilayah, pelanggan melaporkan durasi pemadaman berlangsung sekitar lima hingga enam jam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan PLN dapat memperoleh kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, besaran kompensasi diatur berdasarkan lamanya gangguan pasokan listrik, yakni:
- Gangguan lebih dari standar mutu hingga 2 jam: kompensasi sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
- Gangguan lebih dari 2 jam hingga 4 jam: kompensasi sebesar 75 persen.
- Gangguan lebih dari 4 jam hingga 8 jam: kompensasi sebesar 100 persen.
- Gangguan lebih dari 8 jam hingga 16 jam: kompensasi sebesar 200 persen.
- Gangguan lebih dari 16 jam hingga 40 jam: kompensasi sebesar 300 persen.
- Gangguan lebih dari 40 jam: kompensasi sebesar 500 persen.
Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pemadaman bergilir dilakukan akibat adanya gangguan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sehingga diperlukan pengaturan operasi sistem untuk menjaga keandalan pasokan listrik selama proses penanganan gangguan.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN UID Kalimantan Barat belum menyampaikan informasi mengenai mekanisme maupun kepastian pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman selama lima hingga enam jam.
Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari PLN terkait proses pemulihan sistem maupun pelaksanaan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.(UL)

