PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan harapkan dengan dibentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mampu mewujudkan ketahanan pangan sehingga menjadi lumbung pangan atau gudang bahan pokok yang dikelola secara lebih modern di desa-desa, memotong rantai distribusi dari desa, mengatasi judi online dan pinjaman online serta menghindari praktik rentenir.
Hal ini disampaikannya saat Acara Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kalimantan Barat di Aula Balai Petitih, pada Kamis (15/5/2025).
Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini didasarkan pada realitas bahwa masih banyak desa/kelurahan di Indonesia yang masyarakatnya hidup di bawah garis kemiskinan dan tingkat kesejahteraan yang rendah,” ujar Ria Norsan.
Ria Norsan meyoroti sebagai langkah awal dalam pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta untuk memfasilitasi dan mendampingi melalui berbagai stakeholder. Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa, sampai dengan tanggal 8 Mei 2025 sudah 69 Desa/Kelurahan yang sudah melaksanakan Musdes/Musbangkel.
“Tentu jumlah tersebut sebagai permulaan sudah cukup baik, sehingga saya minta kepada Bupati dan Walikota secara berkala melaporkan perkembangan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih kepada Gubernur untuk selanjutnya kita laporkan kepada Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Ria Norsan menyampaikan terkait peran penting pemerintah dalam mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, Pemerintah telah membuat skema pinjaman modal usaha melalui Bank Himbara mulai dari 3 (tiga) Miliyar rupiah yang diberikan apabila para pengurus, pengawas dan anggota secara serius dapat menjalankan usaha wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun usaha-usaha tersebut yaitu, usaha sembako, usaha apotek desa, usaha Kantor Koperasi, usaha Simpan Pinjam, usaha klinik desa, dan usaha Cold Storage/gudang. Selain usaha tersebut, koperasi juga dapat melakukan pengembangan usaha berbasiskan kearifan lokal sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
“Untuk itu, perlu menjadi perhatian kepada Pemerintah Daerah agar mampu mengalokasikan anggaran berdasarkan petunjuk dan ketentuan yang berlaku serta melakukan penataan tata kelola usaha koperasi dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.
Ia pun berharap semua kalangan dapat berperan aktif bahu membahu bekerja bersama demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi di Kalimantan Barat.(Tr)